welcome

selamat datang selamat membaca dan semoga bermanfaat

Rabu, 09 April 2014

HAKIKAT LAYANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS



A.    HAKEKAT LAYANAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Istilah anak berkebutuhan khusus merupakan istilah terbaru yang digunakan dan merupakan terjemahan dari child with specials needs yang telah digunakan secara luas di dunia nternasional.
Penggunaan istilah anak berkebutuhan khusus membawa kosekuensi cara pandang yang berbeda dengan istilah anak luar biasa yang pernah diergunakan dan mungkin masih digunakan. Jika pada istilah luar biasa lebih menitik beratkan pada kondisi (fisik, mental, emosi-sosial) anak, maka pada berkebutuhan khusus lebih pada kebutuhan anak untuk mencapai prestasi sesuai dengan prestesinya.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang secara pendidikan memerlukan layanan yang spesifik yang berbeda dengan anak-anak pada umumnya. Anak berkebutuhan khusus ini memiliki apa yang disebut dengan hambatan belajar dan hambatan perkembangan (barier to learning and development). Oleh sebab itu mereka memerlukan layanan pendidikan yang sesuai dengan hamabatan belajar dan hambatan perkembang yang dialami oleh masing-masing anak.
Secara umum rentangan anak berkebutuhan khusus meliputi dua kategori yaitu: (a) anak yang memiliki kebutuhan khusus yang bersifat permanen, akibat dari kecacatan tertentu (anak penyandang cacat), seperti anak yang tidak bisa melihat (atunanetra), tidak bisa mendengar (tunarungu), anak yang mengalami cerebral palsy. Dan (b) anak berkebutuhan khusus yang bersifat temporer.

1.      Konsep Layanan
Anak berkebutuhan khusus memiliki keunikan tersendiri dalam jenis – jenis karakteristiknya, dan membedakan mereka dari anak- anak normal pada umumnya. Oleh sebab itu dalam memberikan layanan anak berkebutuhan khusus menuntut adanya penyesuaian sesuai dengan kebutuhaan dari anak ABK tersebut. Untuk itu maka sebagai seorang guru harus memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai cara memberikan layanan yang baik terhadap anak berkebutuhan khusus agar mereka dapat berkembang secara optimal. Layanan adalah suatu jasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Istilah layanan dapat diartikan dalam beberapa hal yaitu; 1)  cara melayani, 2) usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan, 3) kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli jasa atau barang. Dalam layanan terjadi hubungan timbal balik antara yang memberi layanan dan yang membutuhkan layanan. Jadi layanan diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak yang membutuhkan layanan khusus karena mereka memiliki keterbatasan atau hambatan dari segi fisik, mental – intelektual, maupun sosial emosional. Kondisi yang demikian itu baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada berbagai aspek kehidupan mereka. Oleh sebab itu layanan yang sesuai dengan kekhususannya sangat diperlukan agar dapat menjalani kehidupannya secara wajar. Namun demikian bukan berarti layanan yang diberikan selalu berbeda dengan anak-anak pada umumnya. Ada beberapa jenis anak berkebutuhan khusus sebagian besar dapat mengikuti layanan pendidikan sebagaimanaa anak-anak normal pada umumnya dan hanya pada beberapa bidang yang memerlukan layanan atau pendampingan khusus, karena memang ada juga anak-anak berkebutuhan khusus memerlukan layanan secara individual karena kondisi dan keadaannya yang tidak memungkinkan untuk mengikuti layanan sebagai anak-anak normal.
Dari segi waktu pemberian layanan pada anak berkebutuhan khusus juga sangat bervariasi. Tidak semua anak-anak berkebutuhan khusus memerlukan layanan sepanjang hindupnya, ada kalanya layanan bagi mereka bersifat temporer, yaitu hanya membutuhan layanan dalam beberapa periode waktu saja. Ada beberapa jenis layanan yang bias diberikan kepada anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, yaitu ; 1) layanan medis dan fisiologis, 2) layanan social – psikologis, 3) layanan paedogogis/ pendidikan.
2.      Model Layanan
            Model layanan anak berkebutuhan khusus dikelompokkan menjadi 3 yaitu;
a.      Bentuk Layanan Pendidikan Segregasi
Model layanan ini adalah merupakan system pendidikan yang paling tua. Pada awal penyelenggaraan system ini dikarenakan adanya kekhawatiran atau keraguan terhadap kemampuan anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan anak normal.
Model layanan pendidikan segregasi merupakan system pendidikan yang terpisah dari system pendidikan anak normal. Model layanan pendidikan segregasi merupakan system pendidikan yang terpisah dari system pendidikan anak normal. Pendidikan  anak berkebutuhan khusus melalui system segregasi maksudnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara khusus, dan terpisah dari penyelengaraan pendidikan untuk anak normal, seperti Sekolah Luar Biasa. Ada empat bentuk penyelenggaraan pendidikan dengan system segregasi yaitu:
1)      Sekolah Luar Biasa (SLB)
Sekolah ini merupakan bentuk sekolah yang paling tua yang berbentuk unit pendidikan, yaitu artinya dalam penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu kepala sekolah. Pada awalnya penyelenggaraan sekolah dalam bentuk unit ini berkembang sesuai dengan kelainan yang ada, seperti tanggung jawab SLB terdekatnya. Tenaga guru yang bertugas di kelas tersebut berasal dari guru SLB-SLB di dekatnya.
2)      Sekolah Dasar Luar Biasa
Dalam rangka menuntaskan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus, pemerintah mulai Pelita II menyelenggarakan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).  Di SDLB merupakan unit sekolah yang terdiri dari berbagai kelainan yang dididik dalam satu atap. Dalam SDLB terdapat anak tunanetra , tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa. Kurikulum yang digunakan di SDLB adalah kurikulum yang digunakan di SLB untuk tingkat dasar yang disesuaikan dengan kekhususannya. Kegiatan belajar dilakukan secara individual, kelompok, dan klasikal sesuai dengan ketunaan masing-masing. Pendekatan yang dipakai juga lebih kependekataan individualisasi. Selain diberikan pembelajaran juga mereka direhabilitasi sesuai dengan ketunaannya masing-masing.




b.      Bentuk Layanan Pendidikan Terpandu/Integrasi
Bentuk pendidikan terpadu/integrasi dapat disebut juga system pendidikan terpadu, yang system pendidikanya dibaur antara anak berkebutuhan khusus dengan anak biasa (normal) di sekolah umum. Sistem ini memberikan kesempatan kepada anak  berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal dalam suatu atap. Adapun keterpaduanya bisa bersifat menyeluruh, sebagai, atau keterpaduan dalam rangka sosialisasi. Adapun bentuk keterpaduanya munurut Depdiknas (1980) ada tiga jenis yaitu: bentuk kelas biasa , kelas biasa dengan ruang bimbingan khusus, dan bentuk kelas khusus.
1)      Bentuk Kelas Biasa
Pada bentuk keterpaduaan ini anak berkebutuhan khusus  belajar dikelas biasa secara penuh dengan menggunakan kurikulum biasa. Oleh sebab itu sangat diharapakan adanya pelayanan dan bantuan guru kelas atau guru kelas atau guru bidang studi semaksimal mungkin dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk khusus dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas biasa. Metode, pendekatan dan, cara penilaian yang digunakan pada kelas biasa ini tidak berbeda dengan yang  digunakan pada sekolah umum. Tetapi untuk beberapa mata pelajaran harus disesuaikan dengan ketentuanya. Bentuk keterpaduan ini disebut juga keterpaduan yang bersifat penuh/menyeluruh. 

2)      Kelas Biasa Dengan Bimbingan Khusus
Pada bentuk keterpaduan ini anak berkebutuhan khusus belajar dikelas biasa dengan menggunakan kurikulum biasa serta mengikuti pelajaran khusus untuk mata pelajaran tertentu yang tidak  dapat diikuti oleh anak berkebutuhan khusus bersama anak normal. Pelaksanaanya diberikan diruang bimbingan khusus yang dilengkapi dengan peralatan khusus untuk memberikan latihan oleh guru pembimbing khusus (GPK), dengan menggunakan pendekatan individu dan metode peragaan sesuai. Bentuk keterpaduaan ini biasa disebut keterpadauan yang bersifat sebagaian.

3)      Bentuk Kelas Khusus
Pada bentuk ini anak berkebutuhan khusu mengikuti pendidikan dengan menggunakan kurikulum SLB Secara penu dikelas khusus pada sekolah umum yang melaksanakan program pendidikan terpadu. Guru pembimbing khusus berfungsi sebagai pelaksanaan program dikelas khusus. Pendekatan, metode dan cara penilaian menggunakan format yang biasa digunakan SLB. Keterpaduan pada tinggkat ini hanya bersifat fisik dan sosial, artinya anak berkebutuhan khusus dapat dipadukan untuk kegiatan yang bersifat non akademik. Bentuk keterpaduan ini adalah keterpaduan dalam rangka sosialisasi.

c.       Bentuk Pendididkan Inklusi
Pendidikan inklus adalah sebagian suatu system layanan pendidikan khusus yang masyarakat agara anak semua yang berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat disekolah biasa bersam teman-teman seusianya. Oleh sebab itu perlu restrukturisasi di sekolah sehingga menjadi komonitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus bagi setiap anak. Menurut Smith (2006) mengemukakan bahwa inklusi dapat berarti penerimaan pada anak-anak yang mengalaami hambatan kedalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan konsep dari (visi-misi) sekolah. Gagasan utam mengenai pendidikan inklusif menurut Johnsep (2003), adalah sebagi berikut.
1)      Bahwa setiap anak merupakan bagian integrasi dari komonitas lokalnya dan kelas kelompoknya.
2)      Bahwa kegiatan sekolah diatur dengan sejumlah besar tugas belajar yang kooperatif , individualisasi pendidikan dan flesibelitas dalam pilihan materinya.
3)      Bahwa guru bekerjasama dan memiliki pengetahuan tentang strategipembelajaran dan kebutuhan pengajar umum, khusus dan individual, dan memiliki pengetahuan tentang cara menghargai tentang pluralitas perbedaan individual dalam mengatur aktivitas kelas. Pendidikan insklusif sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari program mainstreaming yang sudah beberapa dekade ini diterapkan secara luas oleh para pendidik di berbagai negara untuk anak-anak berkebutuhan khusus meskipun orientasi dan implementasinya berbeda. Di Indonesia pendidikan insklusif dalam pelaksanaanya di sekolah didasarkan pada beberapa landasan, filosofis dan yuridis-empiris. Secara filosifis implementasinya inklusi mengacu pada beberapa hal,diantaranya,bahwa
4)      Pendidikan adalah hak mendasar bagi setiap anak, termaksuk berkebutuhan khusus.
5)      Anak adalah pribadi yang unik, memiliki karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar yang berbeda.
6)      Penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama orang tua masyarakat dan pemerintah.
7)      Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
8)      Setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan yang ada dilingkungan.
       Sekolah penyelenggara pendidikan insklusif adalah sekolah umum yang telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Adapun syarat-syarat tersebut antara laini: berkenaan dengan keberadaan siswa berkebutuhan khusus, memiliki komitmen, manajemen sekolah, sarana prasarana, dan ketenagaan. Sekolah penyelenggaraan pendidikan inklusijuga harus menciptakan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran, yang memungkinkan semua siswa dapat belajar dengan nyaman dan menyenangkan. Pada pendidikan inklusif dikembangkan berbagai macam metode atau strategi untuk digunakan dalam proses belajar mengajar agar tercapaisituasi belajar aktif dan fleksibel.
       Pelayanan yang diberikan di dalam sebuah sekolah yang dirancang untuk membantu siswa dengan perbedaan belajar dan kondisi lemah lainnya. Anak-anak dirujuk untuk mendapat bantuan khusus, dengan pengelompokan yang biasanya berdasarkan kebutuhan pendidikan.






                                                                                                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar